Mataram (Inside Lombok) – Polres Mataram mengungkap 80 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor) selama gelaran Operasi Jaran Rinjani 2023. Jumlah kasus itu menunjukkan aksi pencurian mengalami penurunan.
Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan pihaknya bersama polsek jajaran mengamankan 88 orang pelaku kejahatan selama dua pekan pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani, terhitung sejak 31 Juli sampai 13 Agustus 2023. Pelaku yang diamankan didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yaitu 85 orang. Sementara pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 3 orang.
“Hasil ungkap OPS Jaran Rinjani 2023, perbandingan sebelum OPS Jaran itu kejadiaan tindak pidana 3C mendominasi curanmor. Alhasil setelah kita lakukan operasi selama 14 hari tindak pidana 3C itu menurun,” ungkap Mustofa, Rabu (16/8).
Nantinya barang bukti hasil tindak pidana yang juga sudah diamankan akan dikembalikan kepada masyarakat yang telah menjadi korban maupun yang telah melaporkan kepada polres Mataram serta jajaran Polsek. “Setelah kami koordinasikan, barang bukti tindak pidana akan kita kembalikan kepada masyarakat. Agustus ini kami sudah dikembalikan,” ujarnya.
Kendati demikian, masyarakat tetap dihimbau dan diminta untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban dari tindak pidana 3C. Saat ini kondisi situasi Kota Mataram pasca kejadian di dua wilayah Kecamatan Cakranegara berjalan kondusif.
Senada, Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan hasil dari ungkap kasus 3C. Di antaranya ada alat komunikasi hingga kendaraan roda dua. Dengan barang bukti yang didapat dari polres dan polsek jajaran berhasil diungkap 68 kasus curat, 9 kasus curas, dan 3 kasus curanmor 3 kasus.
“Tersangka ada 88 orang berhasil kami amankan, yang mendominasi dalam hal ini curat atau curas ini dengan barang bukti hp 57 unit,” katanya. Yogi menyampai kepada masyarakat yang merasa kehilangan atau membuat aduan ke polisi silahkan untuk datang ke Sat Reskrim Polres Mataram untuk mengecek pengaduannya jika menjadi korban tindak pidana 3C. Nantinya barang bukti hasil ungkap kasus ini akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kami sampaikan juga hati-hati kepada modus penipuan online, ini sudah ada beberapa laporan bahwa yang bersangkutan atau korban ini. Hati-hati membeli kendaraan roda dua atau roda empat maupun elektronik secara online, bila menjadi korban silahkan konfirmasi kepada kami, penyidik kami akan ungkap,” imbuhnya. (dpi)