Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram berhasil mengungkap 10 kasus perjudian di wilayah hukumnya selama Operasi Pekat berlangsung. Dari kasus-kasus itu, total ada 19 orang tersangka berhasil diamankan.
“Operasi Pekat kali ini menargetkan berbagai praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara saat konferensi pers yang digelar, Kamis (20/03).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi ini cukup signifikan, antara lain uang tunai sekitar Rp2 juta, 13 unit handphone, dua lembar kertas, enam alat tulis, enam kartu, enam screenshot (SS) akun judi online, satu lembar tikar plastik, satu lembar papan, 75 koin, dan satu buah toples.
Barang bukti yang ditemukan tersebut menunjukkan berbagai bentuk praktik perjudian, baik secara konvensional maupun melalui platform daring. “Kami mendapati adanya aktivitas judi online yang melibatkan beberapa tersangka. Selain itu, barang bukti seperti papan dan koin juga mengindikasikan adanya perjudian konvensional,” jelasnya.
Kapolresta Mataram juga menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penanggulangan terhadap praktik perjudian yang selama ini menjadi masalah sosial di masyarakat. Menurutnya, operasi Pekat ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah kami untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus memantau dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini,” tegasnya.
Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Dengan adanya kerja sama dari masyarakat, diharapkan tindak kejahatan seperti perjudian dapat diminimalisir, dan keamanan serta kenyamanan masyarakat dapat terus terjaga. (gil)