34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaKriminalKecanduan Slot, Seorang Bos di Lembar Nekat Curi Sepeda Motor Karyawannya

Kecanduan Slot, Seorang Bos di Lembar Nekat Curi Sepeda Motor Karyawannya

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kecanduan judi slot, seorang bos berinisial AF (49) dari Desa Labuan Tereng, Lembar nekat mencuri sepeda motor karyawannya untuk kemudian digadaikan. Uang hasil gadai sepeda motor itu pun digunakan untuk bermain judi slot.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja menyebut pengungkapan pencurian dengan pemberatan ini dilakukan berdasarkan laporan korban LK yang kehilangan sepeda motornya pada akhir Agustus lalu. Pencurian itu terjadi pada Rabu (28/08) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita di pinggir jalan raya Desa Labuan Tereng.

Saat kejadian, korban LK bersama suaminya SU memarkir sepeda motor miliknya di depan warung nasi tempat mereka bekerja. Di mana pada saat kejadian, suami korban tengah mengisi daya ponsel di dalam warung. “Namun setelah 15 menit, korban mendapati sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada di tempatnya, dan melaporkannya ke Polres Lombok Barat,” beber Abisatya, Kamis (03/10/2024).

Kemudian setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lombok Barat, didapatkan informasi bahwa sepeda motor korban saat ini dikuasai oleh seorang pria berinisial SH,” bebernya.

Setelah dilakukan pengecekan, polisi memastikan bahwa sepeda motor yang berada di rumah SH adalah kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban. Saat diinterogasi, SH mengakui bahwa ia mendapatkan sepeda motor tersebut dari AF alias O. “Tim kami segera melakukan penangkapan terhadap AF di rumahnya yang berlokasi di Dusun Padak, Desa Labuan Tereng,” imbuhnya.

Setelah diperiksa, polisi mengetahui modus operandi pelaku AF, bahwa sebelumnya dia awalnya meminjam sepeda motor korban yang merupakan karyawannya dengan alasan untuk memperbaiki handphone miliknya di Mataram. Ketika motor korban sudah berada di tangannya, AF ternyata justru membuat kunci duplikat tanpa sepengetahuan korban. “Pelaku menggunakan kesempatan ini untuk menggandakan kunci sepeda motor korban,” jelas Abisatya.

Setelah kunci duplikat dibuat, AF mengembalikan sepeda motor korban dan menunggu waktu yang tepat untuk mencuri kendaraan tersebut. “Pada hari kejadian, ketika melihat sepeda motor korban terparkir di depan warung tanpa pengawasan, AF dengan cepat menggunakan kunci duplikat untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Ketika diperiksa, AF mengakui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut digadaikannya kepada SH seharga Rp3 juta. Sedangkan korban mengalami kerugian material sebesar Rp29 juta, akibat pencurian ini. “Menurut pengakuan tersangka, hasil gadai tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AF dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih waspada dalam menjaga barang-barang berharga, terutama kendaraan bermotor,” pesan Abisatya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang kurang dikenal. Terlebih jika tanpa adanya kejelasan mengenai kepentingannya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer