25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaKriminalKedapatan Bawa Sabu 1,012 Kg, Dua Pengedar Asal Lotim Terancam Hukuman Mati

Kedapatan Bawa Sabu 1,012 Kg, Dua Pengedar Asal Lotim Terancam Hukuman Mati

Mataram (Inside Lombok)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis shabu, Jumat (13/11/2020) lalu di Bandara Lombok.

“Pengungkapan terjadi sekitar pukul 14.30 WITA di terminal kedatangan domestik bandara”,kata Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Suginyar, Senin (16/11/2020) di Mataram.

Pelaku yang diamankan sebanyak 2 orang, yakni A (33) dan S (35). Kedua warga Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Lombok Timur tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku diamankan berserta barang bukti narkotika seberat 1,012 kg. “Selain itu juga diamankan tiga unit handphone beserta kendaraan roda empat milik kedua pelaku”,katanya.

- Advertisement -

Dia menjelaskan, dalam operasi ini, A lebih dulu diamankan saat dia baru tiba di bandara karena diduga membawa barang haram narkoba yang disembunyikan di dalam kopernya.

“Dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap koper tersangka ditemukan 10 paket narkotika jenis shabu dan satu
plastik bening ukuran besar yang masih tersisa shabu”, jelasnya.

Semua barang bukti itu disembunyikan dalam tumpukan pakaian tersangka. Setelah diinterogasi, A mengaku mengambil narkotika tersebut dari di Pekanbaru- Riau atas perintah saudaranya, S.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan di sekitar tempat parkir Bandara dan berhasil mengamankan tersangka S yang diduga sebagai pemilik barang dan penjemput tersangka.

“Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB”,ujarnya.

Dikatakan, bila diuangkan barang bukti shabu tersebut senilai Rp1,8 miliar. Di mana, harga per gramnya adalah Rp1,8 juta. Kalau diasumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 12 orang penyalahguna coba pakai.

“Maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil
menyelamatkan kurang lebih 12.000 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba”, imbuhnya.

Karena perbuatannya ini, kedua tersangka terancam maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar karena melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihaknya juga mengimbau agar semua masyarakat NTB memiliki semangat anti narkoba. Karena barang haram tersebut adalah ancaman serius bagi generasi bangsa.

Masyarakat juga diminta untuk melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, seperti adanya kegiatan transaksi jual beli narkotika ataupun memproduksi.

“Jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang”,katanya.

- Advertisement -

Berita Populer