29.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalKejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Piktif BPR NTB Loteng

Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Piktif BPR NTB Loteng

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) akan segera menetapkan tersangka kasus kredit bermasalah senilai lebih dari Rp2 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Loteng.

“Kita doakan bersama-sama tahun ini kita tetapkan (tersangka)”,kata Kepala Kejari Loteng, Otto Sompotan, Kamis (15/10/2020) di Praya.

Saat ini, kasus kredit bermasalah yang terjadi sejak tahun 2014 tersebut sedang dalam tahap penyidikan. Sekitar 30 orang saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan Kantor cabang BPR Lombok Tengah dan kantor cabang Batukliang oleh Kejari Loteng pada Rabu (7/10/2020 lalu dan menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti.

- Advertisement -

Dikatakan, penetapan tersangka akan dilakukan kalau alat bukti yang terkumpul sudah cukup.

“Kalau alat bukti yang terkumpul sudah memenuhi asas minimalitas pembuktian, kami akan tetapkan tersangkanya dan akan kami umumkan”,ujarnya.

Untuk saat ini pihaknya masih merekonstruksi siapa yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan kredit piktif yang terjadi sejak tahun 2014 tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya belum bisa informasikan berapa tersangkanya. Bisa lebih dari satu atau lebih dari dua sampai alat bukti yang terkumpul”,ujarnya.

Alat bukti yang ada saat ini sudah ada berupa surat atau dokumen dan keterangan saksi. Namun, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa di dalam menerapkan tersangka.

“Penetapan tersangka itu kan terkait nama baik seseorang. Ketika ditetapkan tersangka, maka seumur hidup orang itu akan tercatat pernah jadi tersangka”,imbuh Otto.

Diakuinya juga ada bahwa dugaan yang menjadi korban dan pelaku kredit piktif adalah instansi kepolisian. “Kalau dugaan ada, tapi kepastiannya tetap pada saat penetapan (tersangka)”,katanya.

Pihaknya tidak akan menggandeng auditor untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini. Karena Kejari juga bisa melakukan audit.

“Kita belum lakukan penghitungan. Tapi kita selaku penyidik bisa menghitung sendiri”,katanya.

Namun, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp2 miliar karena angka itu masih perkiraan berdasarkan perhitungan pasar saat ini dari jumlah pengajuan piktif yang diajukan.

Namun, jumlah itu bisa bertambah karena penghitungan belum final. “Sepanjang perhitungan final belum kita rilis, angka kerugian negara yang pasti belum ada”,jelasnya.

- Advertisement -

Berita Populer