31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaKriminalKejari Lotim Pangil Paksa Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Sumur Bor Suela

Kejari Lotim Pangil Paksa Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Sumur Bor Suela

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memanggil dan menjemput tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sumur bor di Ketangga, Kecamatan Suela. M yang merupakan pelaksana pekerjaan yang membeli dari CV. Samas diketahui tidak memenuhi panggilan dengan kooperatif tanpa konfirmasi setelah mendapat dua kali surat panggilan dari kejaksaan untuk pemeriksaan.

Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto mengatakan pihaknya pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wita telah mengamankan M di rumah orang tuanya. Diketahui, dugaan tipikor pengadaan sumur bor ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Pengembangan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017. “Atas tindakan tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp1.051.471.400,” ucapnya saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Lotim, Senin (30/06/2025).

Upaya paksa yang dilakukan pihak Kejari Lotim terhadap M pun lantaran tersangka tidak memenuhi pemanggilan sebanyak dua kali yakni pada 17 Juni dan 23 Juni 2025. “Tanpa ada alasan yang sah dan jelas, serta menunda-nunda pemeriksaan,” jelasnya.

Upaya sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka M, pihak Kejari Lotim terus melaporkan secara berjenjang situasi penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi, diantaranya meminta untuk dilakukan pengecekan terhadap M. “Malam ini (30/06) kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Selong, sehingga upaya paksa kami lakukan dan setelah penangkapan penyidik telah memeriksanya sebagai tersangka. Karena ini pemeriksaan pertama, tersangka ingin didampingi oleh penguasa hukumnya dan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan malam ini,” paparnya.

Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilakukan penahanan selama 20 hari kerja ke depan dalam proses penyidikan. Pada proses penyidikan ini sendiri, pihak Kejari Lotim telah menetapkan 4 tersangka yakni inisial DA sebagai PPK, YC kontraktor CV. Samas, dan ATS Pengawas Pengerjaan dan M selaku pelaksana kegiatan.

“Jadi tersangka M ini selaku pelaksana kegiatan yang membeli pengerjaan ini dari CV. Samas atau pemenang tendernya. Jadi bahasa sederhananya tersangka M membeli proyek ini,” tegasnya.

Pada proyek ini, sumur bor yang seharusnya digali sedalam 120 meter malah tidak sampai 80 meter dan tidak sampai mengeluarkan air dari hasil pengujian oleh tim tenaga ahli. Kemudian lokasi tidak sesuai dengan geolistrik yang ditentukan pada perencanaan awal, bahwa yang digunakan tidak berada di wilayah Lotim melainkan ada di wilayah Loteng. “Jadi memang sudah tidak tepat dari awal pengerjaannya,” katanya.

Pemeriksaan lanjutan tersangka kembali akan diagendakan lagi dengan sesuai prosedur yang ada. Tersangka M juga akan menjalani tahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan dan agar tidak dapat melarikan diri pada saat proses pemeriksaan. (den)

- Advertisement -

Berita Populer