Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, tetapkan dua tersangka atas Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji beberapa waktu lalu. Untuk itu, kedua tersangka tersebut akan segera diperiksa.
Dua orang yang ditetapkan Kejari Lotim sebagai tersangka adalah N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan TR selaku komisaris di pihak ketiga. “Kita telah periksa saksi sekitar 25 (orang) lebih, dan selanjutnya kita akan periksa tersangkanya,” ucap Lalu Mohammad Rasyid selaku Kasi Intel Kejari Lotim, Rabu (19/01).
Adapun proyek pada Dermaga Labuhan Haji awalnya akan dibangun dengan pagu anggaran sekitar Rp38.920 miliar yang melibatkan beberapa pihak. Kendati demikian terkuak dugaan kasus tipikor pada proyek tersebut.
Kerugian negara dari korupsi di proyek tersebut tercatat mencapai Rp6 miliar. “Rencana dalam waktu dekat akan kita periksa tersangkanya, kita agendakan pemeriksaannya hari Selasa minggu depan,” ujar Rasyid.
Setelah pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari Lotim selesai, kasus tersebut akan diserahkan ke ranah pengadilan untuk menjalani persidangan. (den)