25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalKejari Mataram Susun Rencana Dakwaan Korupsi Sewa Lahan Menara Sesela

Kejari Mataram Susun Rencana Dakwaan Korupsi Sewa Lahan Menara Sesela

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyusun rencana dakwaan tersangka korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat, berinisial ASM.

“Sedang kita susun (rencana dakwaan) dan sedikit lagi selesai,” kata Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Rabu.

Terkait dengan pelimpahan berkas perkara milik Mantan Kepala Desa Sesela, Yusuf mengatakan, masih dalam proses penelitian jaksa.

Namun Yusuf yakin unsur perbuatan pidana ASM telah diuraikan lengkap dalam berkas. Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti sudah cukup.

“Jadi nanti kalau sudah dinyatakan lengkap. Tinggal penyidik melengkapi pemberkasan dan lanjut tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum),” ucap dia.

Dalam kasus ini, tersangka ASM menjalani tahanan kota. Karena itu, pada saat persidangan digelar, yang bersangkutan dapat hadir ke hadapan Majelis Hakim tanpa melalui sidang secara daring.

Penyewaan lahan untuk penempatan menara telekomunikasi itu dimulai pada tahun 2018, ketika tersangka masih menjabat Kepada Desa Sesela. Lahan yang disewakan adalah aset desa. Luasnya 64 meter persegi.

Dari perjanjiannya dengan pihak penyedia, lahan tersebut disewakan dengan harga Rp358 juta belum dikurangi pajak. Uang tersebut adalah biaya sewa yang dibayar untuk jangka waktu 10 tahun.

Namun demikian, proses sewa lahan tidak melalui pembahasan dan persetujuan APBDes. Bahkan uang itu pun langsung masuk ke rekening pribadi ASM tanpa sepengetahuan perangkat desa.

Dalam hal ini, tersangka diduga memanfaatkan posisi jabatannya dengan membuat surat kuasa pembayaran sewa lahan ke rekening pribadi. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer