Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program budidaya jagung skala nasional di tahun 2017 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
“Karena secara resmi berkas sudah diterima, maka dari itu penyidikannya kami lanjutkan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Dedi mengatakan bahwa Kejati NTB sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menunjuk jaksa yang dibagi dalam dua tim penanganan.
Sebagai langkah awal, lanjut Dedi, jaksa penyidik kini sedang melakukan telaah terhadap berkas perkaranya yang dilimpahkan Kejagung RI pada pekan lalu.
“Nanti kalau sudah ditelaah, baru masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Selain pemeriksaan, penyidik dipastikannya akan menguatkan alat bukti terkait kerugian negaranya. Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan ahli penghitungan.
“Mungkin nantinya dengan ahli dari BPKP,” ucapnya.
Dalam program pengadaan yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.
Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.
Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap, dimana tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.
Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.
Kemudian munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI, melakukan penyelidikan yang dimulai dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan.
Sejumlah pejabat dinas pertanian kabupaten/kota di NTB diperiksa. Begitu juga dengan rekanan pelaksana proyek pengadaannya. Pihak kejaksaan meminta klarifikasi terkait penyaluran bantuannya ke masyarakat petani.
Proses tersebut berjalan pada Oktober 2019 di kantor sementara Kejati NTB yang ketika itu berada di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB di Jalan Pemuda, Kota Mataram. (Ant)