Lombok Barat (Inside Lombok) – Diduga hendak mencuri peralatan bengkel di wilayah Narmada, tiga orang pria akhirnya dilaporkan ke Polsek Narmada atas dugaan pencurian. Ketiganya berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing pada Senin (11/11) lalu, setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian Polsek Narmada.
Ketiga terduga pelaku antara lain U (36) asal Gerimax Narmada yang diduga menjadi pelaku utama, serta M (26) dan D (24) asal Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram. “Ketiganya ditangkap kurang dari 1×24 jam di mana kejadian itu terjadi sekitar jam 9 malam, kemudian pelaku ditangkap jam 3 siang keesokan harinya,” ungkap Kapolsek Narmada, AKP Ahmad Majemuk, Rabu (13/11/2024).
Dijelaskan, ketiga terduga pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang dilaporkan korban. Dalam laporan itu disebutkan peristiwa pencurian terjadi di gudang bengkel milik korban yang berada di Dusun Dasan Montor, Desa Gerimax Kecamatan Narmada pada 10 November 2024 sekitar pukul 22:30 Wita.
Saat itu korban sengaja datang ke gudang bengkel miliknya untuk mengecek kondisi gudang, karena sebelumnya di gudang bengkel milik korban sering sekali terjadi kehilangan barang-barang. Saat tiba di gudang, korban kaget melihat pintu terbuka. Tak butuh waktu lama korban langsung bergegas ingin mengecek.
Saat mengecek itu korban melihat dua orang yang tidak dikenal berada di dalam gudang sedang mengangkat kompresor, sementara satu orang lainnya menunggu di pintu sambil menutup pintu agar tidak terlalu jelas kelihatan oleh orang-orang yang melewati jalur tersebut.
“Awalnya korban datang ke lokasi untuk sekedar mengecek. Namun kaget karena melihat pintu gudang terbuka dan gemboknya rusak. Korban langsung menanyakan ‘sedang apa kalian?’ Keduanya kaget, langsung berjalan keluar gudang melewati korban yang berdiri di pintu. Ketiganya langsung kabur ke jalan raya,” ucapnya.
Karena korban merasa sangat sering kehilangan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada. Petugas saat itu juga langsung melakukan olah TKP serta mengambil keterangan saksi-saksi. Atas petunjuk yang didapat, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan salah seorang pelaku dan langsung melakukan pengamanan.
Dari keterangan pelaku pertama akhirnya kedua pelaku lainnya berhasil diketahui identitas dan keberadaannya. Menurut pengakuan para pelaku, mereka masuk ke dalam gudang bengkel milik korban dengan cara merusak gembok dengan menggunakan besi cukit. Namun saat hendak mengangkat kompresor yang ada di gudang tersebut, pemilik gudang justru datang.
“Mereka mengakui telah melakukan itu dan mereka dipergok oleh korban,” jelas Ahmad. Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (r)