Lombok Utara (Inside Lombok) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil tangkap seorang pria terduga bandar judi online jenis togel inisial M (51), asal Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Mengingat, judi online menjadi atensi pihak kepolisian, pasalnya judi online ini cukup meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean mengatakan penangkapan pelaku M berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjual togel di wilayah Kayangan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melaksanakan penyelidikan terhadap informasi itu.
“Adapun modus operandi pelaku yaitu pelaku menjual togel kepada masyarakat, kemudian pelaku memasang nomor togel yang dipesan oleh masyarakat di salah situs akun judi online milik pelaku,” ujarnya, Kamis (21/11).
Terduga pelaku kerap kali menawarkan togel ke masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Setiap kali pemasangan pun bervariasi, berkisaran antara puluhan ribu hingga ratusan ribu untuk setiap kali memasang. Sementara itu, terduga pelaku diamankan dirumahnya serta barang bukti.
“Dari hasil penangkapan tersebut berhasil kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya, Uang tunai senilai Rp.185.000, HP, Bukti transfer deposito dan akun salah satu situs judi online milik pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-1, ke-2, dan ke-3, dan diancam hukuman penjara 10 Tahun penjara dan denda senilai Rp25.000.000. “Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Sebagai informasi, upaya pemerintah dalam memblokir situs judi online terus dimasifkan. Pasalnya praktik ini membuat operator judi online dengan mudah mengganti nama domain situs mereka setelah diblokir. Sehingga memungkinkan mereka untuk tetap bisa beroperasi. Untuk itu langkah pemblokiran lebih agresif lagi. (dpi)