Mataram (Inside Lombok) -Seorang pria inisial M (49) terpaksa diamankan anggota Polsek Gunungsari. Pasalnya, M yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam tersebut menggasak habis furniture milik salah satu hotel di wilayah Gunungsari tempatnya bekerja.
Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sujana menerangkan tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Ireng Daye, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Aksi pencurian sendiri terjadi pada Desember 2020 lalu sekitar pukul 05.30 WITA di Hotel Bandini Riverside Cottage yang terletak di Dusun Ireng.
“Awalnya korban meminta pelaku untuk menjaga hotel tersebut, yang sementara tutup karena pandemi Covid-19,” ungkap Agus saat gelar perkara, Kamis (4/11) di Polsek Gunungsari. Setelah mendapati barang-barangnya hilang, korban pun segera melapor ke polisi.
“Korban baru mengetahui kejadian itu pada november 2021 setelah mengecek hotelnya,” jelasnya.
Akibat aksi yang dilakukan M, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp24 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku setelah diamankan polisi, sebagian barang-barang tersebut sudah dijual, sementara barang yang tersisa memang dipergunakan sendiri.
“Modus pencurian ini didasarkan akibat kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Agus.
Saat ini barang bukti berupa dua buah spring bed, dua buah kipas angin, tiga buah kursi kayu, dan empat buah kursi kayu panjang sudah diamankan polisi. Akibat perbuatannya, M terancam dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (nco)