26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalKompak Curi Kabel, Tiga Sekawan Diamankan Polisi

Kompak Curi Kabel, Tiga Sekawan Diamankan Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Tiga orang komplotan pencuri terpaksa diamankan Polsek Cakranegara setelah mencuri kabel pengaman milik PT Telkom di Gugutun Indah, Kelurahan Bertais, Kota Mataram. Tiga orang tersebut antara lain Eper (49), Uloh (40), dan Oyes.

“Eper dan Uloh merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Ada yang dua belas kali dan empat kali, termasuk kali ini,” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh saat gelar perkara.

Diterangkan, Uloh merupakan residivis yang sudah empat kali masuk penjara. Sedangkan Eper merupakan residivis yang sudah dua belas kali masuk penjara. “Eper ini sebenarnya baru bebas tiga minggu yang lalu dengan bebas bersyarat. Tetapi dia tidak kapok-kapok dan kembali berulah,” ujar Nasrul.

Dari keterangan tersangka Eper dan Oyes, keduanya nekat melakukan aksi tersebut karena diajak oleh Uloh. Terkait keterangan kedua tersangka tersebut Uloh tidak menyangkal bahwa dialah yang mengajak mereka.

- Advertisement -

“Ya,” ujar Uloh singkat saat diinterogasi. Ketiga tersangka ini melakukan aksinya pada Senin (22/11) lalu sekitar pukul 18:30 Wita. Modusnya, Uloh dan komplotan datang ke TKP dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian ketiganya merusak pipa besi pengaman kabel milik PT. Telkom Indonesia menggunakan peralatan yang sudah disiapkan.

“Selanjutnya mereka menarik dan memotong kabel yang terdapat di dalam pipa besi milik PT Telkom Indonesia,” kata Nasrul. Diterangkan, pelaku berhasil diamankan dari hasil laporan masyarakat yang melihat ketiga pelaku sedang melakukan aksinya.

“Setelah mendapatkan informas, anggota kami langsung mengamankan tersangka di TKP saat sedang menggali dan memotong kabel,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp800 Ribu. Barang bukti berupa lima potong kabel, perkakas yang digunakan, serta barang bukti lainnya sudah diamankan.

“Akibat aksinya, ketiga tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (nco)

- Advertisement -

Berita Populer