27.5 C
Mataram
Selasa, 1 Oktober 2024
BerandaKriminalKompak Sembunyikan Sabu Dalam Dubur, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Kompak Sembunyikan Sabu Dalam Dubur, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Sepasang kekasih diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB karena kedapatan memiliki sabu yang disembunyikan dalam dubur. Kedua terduga pelaku yang diamankan berasal dari Jawa Barat, dan diketahui datang ke NTB dengan maksud menyelundupkan sabu tersebut.

Sepasang kekasih yang diamankan antara lain perempuan inisial NK (27) asal Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, dan pria inisial A (34) asal Kecamatan Ciomas, Bogor. “NK dan A itu setelah dari bandara kita melakukan pengungkapan, mereka sempat bermalam di salah satu hotel di Mataram. Kemudian besoknya perjalanan ke arah Sumbawa,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, Selasa (6/2).

Keduanya ditangkap pada 20 Januari lalu, sekitar pukul 15.58 Wita oleh Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB. Tepatnya di Jalan Raya Kopang, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. “Jadi itu perjalanan rencana mau dibawa ke Sumbawa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat 196,82 gram,” terangnya.

Aksi penyelundupan barang terlarang ini melalui sudah beberapa kali dilakukan, terutama oleh terduga pelaku NK. Sedangkan A baru pertama kali. “Jaringan Sumatera, dia mengaku kalau yang perempuan itu sudah ke empat kalinya, kalau yang laki laki-laki baru satu kali. Semua lewat dubur,” ucapnya.

- Advertisement -

Modus untuk melancarkan aksi penyelundupan sabun ini dilakukan oleh keduanya dengan membawa masing-masing dua bungkus narkotika jenis sabu dari Batam menuju Lombok, di mana keempat bungkus narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Sumbawa dengan upah masing-masing Rp10 juta. Atas aksinya tersebut, keduanya terancam disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer