29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalKomplotan Anak, Ayah dan Paman di Mataram Kompak Edarkan Sabu

Komplotan Anak, Ayah dan Paman di Mataram Kompak Edarkan Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Tim opsnal Satres Narkoba Polres Mataram menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan sabu seberat 5,05 gram. Terduga pelaku yang diamankan sebanyak lima orang, tiga di antaranya ada anak, ayah dan paman ikut serta diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, terduga yang diamankan diantaranya ada laki-laki inisial P (26) alamat Cakranegara, HA (51) alamat Cakranegara, S (30) alamat Cakranegara, AJ (27) alamat Mataram dan seorang perempuan inisial RH (31) alamat Sukabumi Jawa Barat. Para terduga pelaku diamankan di tiga TKP.

“Terduga P, AJ dan RH ditangkap di TKP I, sedangkan HA dan AS diamankan di TKP III yaitu rumah terduga P. HA dan AS ini merupakan ayah dan paman terduga P,” ungkap Bagus, Selasa (5/3).

Pada TKP pertama itu di wilayah Kecamatan Selaparang dimana tempat tersebut seringkali digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika yang dilakukan terduga P. Saat tim opsnal tiba di lokasi tersebut, P, AJ dan RH sedang melakukan transaksi narkotika dan akhirnya diamankan.

“Saat penggeledahan di TKP I ditemukan barang bukti sabu yang terbungkus tisu dan dimasukan dalam bungkus rokok di dekat kaki terduga AJ yang sengaja dibuang karena melihat tugas,” terangnya.

Selain itu, terduga AJ juga membawa sebuah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan sebuah timbangan digital disimpan dalam saku celananya. Kemudian dilakukan pengembangan menuju TKP II yaitu rumah terduga AJ di wilayah Kecamatan Mataram. Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

“Selanjutnya pengembangan ke TKP III yakni rumah terduga P diamankan 2 orang yakni ayah dan paman terduga P yang mengaku baru selesai memakai sabu,” jelasnya. Dari hasil penggeledahan di TKP III tidak ditemukan barang bukti sabu, akan tetapi ditemukan barang bukti lain seperti alat konsumsi.

Sementara itu, atas pengungkapan ini, para terduga diancam pasal 114, pasal 112 dan/atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer