Lombok Timur (Inside Lombok) – Bejat perbuatan Mamik U (60) warga Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, tega melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (7) pelajar kelas 1, warga Kelurahan Sandubaya
Kasus pencabulan itu terjadi, Rabu (30/9) sekitar pukul 16.30 Wita di rumah pelaku.
informasi yang dihimpun, Kamis, aksi bejat Mamik Tua tersebut, terjadi ketika korban dilihat datang ke warung yang berdekatan dengan rumah pelaku untuk berbelanja.
Saat melihat korban saat situasi rumah pelaku sepi, mulai menjalankan aksi bejatnya saat korban berada di rumahnya.
Dalam aksinya, pelaku memegang dan meremas-remas kemaluan korban, setelah pulang dari rumah pelaku, korban bercerita pada ibunya kalau dirinya telah dipegang kemaluannya oleh pelaku.
Orang tua pelaku tak menerima perbuatan pelaku, langsung melaporkan kasusnya ke Polres Lotim untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas IPTU L Jaharuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan perbuatan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga.
“Kasusnya sudah di tangani dan dalam proses penyelidikan,” sebutnya. (Ant)