32.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalLelaki Paruh Baya di Mataram Tega Hamili Remaja 13 Tahun

Lelaki Paruh Baya di Mataram Tega Hamili Remaja 13 Tahun

Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kadek Adi Budi Astawa, S.T.,S.I.K saat menunjukkan barang bukti Kamis (23/9) di Mataram. (Inside Lombok/Azmah)

Mataram (Inside Lombok) – Seorang laki-laki paruh baya di Keluharan Punia berinisial MTA (58), tega menghamili SSR (13) hingga hamil. Tindakan bejat ini sudah dilakukan sejak korban masih menempuh jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).

“Dugaan itu muncul ketika ibu korban bingung kenapa sudah sekian bulan tidak meminta pembalut dan dipaksa untuk bercerita. Hasil dari pemeriksaan di RS Bhayangkara, korban hamil 4 bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kota Mataram, Kadek Adi Budi Astawa, S.T.,S.I.K Kamis (23/9) di Mataram.

Diterangkannya, hasil dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, pencabulan yang dilakukan pelaku sejak korban masih kelas VI SD. “Hasil pemeriksaan korban dan para saksi, menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi sejak korban kelas VI SD. Sejak itu, korban mulai lakukan pencabulan dengan mencium bibir, memegang payudara dan sampai ke persetubuhan,” ujarnya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat korban sedang bermain wifi di samping rumah pelaku. Pencabulan itu dilakukan setiap dua hingga tiga kali dalam seminggu. Sementara korban tidak bisa menolak, karena pelaku mengancam akan membunuh ibu korban menggunakan pisau. Sehingga, setiap aksi bejat akan dilakukan pelaku memberikan kode dengan bersiul-siul atau menyalakan korek api.

- Advertisement -

“Itu tanda korban dipanggil oleh pelaku. Korban pun merasa tertekan dan terancam. Setelah kita introgasi, pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban. Di mana, korban adalah anak dari sepupu pelaku,” ujarnya.

Selain itu, setelah melakukan persetubuhan, korban diberikan uang Rp 25 – 50 ribu oleh pelaku. Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian yaitu berupa satu buah celana panjang, jaket hoodie, BH sport, celana dalam dengan gambar bunga, dan satu buah jaket jeans warna hitam.

Pelaku melanggar pasal 8 ayat 1 jo pasal 76 atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RInomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman kepaada pelaku yaitu selama 15 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer