Lombok Utara (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil membekuk pengedar narkotik jenis ganja lintas provinsi. Ada lima orang yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan warga Sumatera Utara.
Wakapolres Lombok Utara, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan menerangkan ungkap kasus ini merupakan hasil operasi antik yang dilakukan pada 11-24 Juli 2024 lalu, di mana ada sembilan kasus dengan 14 tersangka yang ditangkap, termasuk pelaku yang merupakan jaringan pengedar lintas provinsi. Pada 21 Juli 2024 Satresnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku, antara lain berinisial AM (39) alamat Aikmel Lombok Timur dan SU (24) alamat Ampenan. Keduanya diamankan di Gili Trawangan.
“Setelah dilakukan pengembangan di TKP pertama, tiga orang lainnya diamankan di Denpasar, Bali dengan inisial RI (31) alamat Aikmel Lombok Timur, DO (26) alamat Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar Sumatera Utara dan HO (23) alamat kecamatan Bajenis Tebing Tinggi, Sumatera Utara,” ungkapnya, Jumat (26/7).
Ketiga pelaku ini bertempat tinggal di Denpasar, Bali. Sehingga dalam penangkapan melibatkan pihak kepolisian di Bali. Dari kelima pelaku Satresnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.951,98 gram ganja. “Operasi antik ini adalah bagian memaksimalkan kegiatan, namun setiap bulannya kami akan tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan dengan pengungkapan pengedar ganja ini menggunakan modus baru, karena ganja yang berhasil diungkap ini jaringan lintas provinsi. Di mana barang terlarang itu berasal dari medan dibawa ke Bali, kemudian ke Lombok Timur dan di Gili diedarkan.
Modus yang digunakan tergolong baru, karena memanfaatkan anak-anak pencinta vespa. Sehingga pengungkapan kasus ini pengembangan sampai ke wilayah hukum Polda Bali. “Tersangkanya dua dari Sumatera Utara dua orang, karena barangnya dari Medan. Kemudian memanfaatkan anak-anak vespa yang kita bisa bilang tidak terurus. Kemudian dia menjual sambil dia berkeliling ke pulau-pulau,” jelasnya.
Posisi Lombok Utara yang menjadi daerah wisata diduga menjadi alasan pelaku melancarkan aksinya di sana. “Kami tetap akan memonitor terkait perilaku perilaku yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Karena peredaran narkoba tetap ada dimanapun,” ujarnya.
Sementara itu, atas perbuatan lima pelaku pengedar narkoba ini dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (dpi)