25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaKriminalLima Tahun Jual Ekstasi, IRT Ini Diamankan Polisi

Lima Tahun Jual Ekstasi, IRT Ini Diamankan Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial NMS (48), warga Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Mataram setelah kedapatan membawa 5 butir ekstasi, Sabtu (06/04/2019).

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa NMS diketahui berusaha menjual ekstasi tersebut ke daerah-daerah wisata di sekitar wilayah hukum Polres Mataram. NMS sendiri mengaku telah melakukan aksinya selama 5 tahun belakangan, yaitu sejak tahun 2015.

“NMS melakukan penjualan sudah kira-kira 5 tahun. Ia mengambil barang dari luar pulau maupun di daerah-daerah wisata. Dropping (pengedaran, Red) barangnya kemudian di Senggigi dan wilayah wisata lainnya,” ujar Saiful, Jumat (12/04/2019) saat memimpin gelar perkara di Mapolres Mataram.

NMS sendiri ditangkan tepat di depan Pasar Kebon Roek di Jalan Adi Sucipto, Mataram, saat akan pergi ke Senggigi menggunakan taksi untuk mengantarkan paket ekstasi. Untuk 1 butir ekstasi sendiri, NMS memator harga Rp500 ribu, dimana dirinya mengaku mengambil pil tersebut seharga Rp450 ribu.

“Jadi setiap 1 pil, dia untuk Rp50 ribu. Sehari bisa laku 10 butir, dijual ke siapapun yang ada dalam jaringannya. Baik orang lokal maupun luar negeri,” ujar Saiful.

Ketika ditangkap, dari pengeledahan badan dan bawaan NMS ditemukan lima butir ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening di dalam tas yang dibawa oleh tersangka. NMS sendiri mengakui kepada Tim Sat Resnarkoba yang menggeledahnya bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya.

Saat ini NMS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya itu NMS akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara mimilam 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer