Mataram (Inside Lombok) – Kasus penipuan jual beli online belakangan ini kerap terjadi di wilayah hukum Polres Mataram. Bahkan tidak sedikit masyarakat di Kota Mataram menjadi korbannya.
Saat ini penipuan jual beli online di Mataram tercatat mencapai 10-12 persen dari total kasus yang ditangani pihak kepolisian di Kota Mataram. Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan sekarang ini bahkan banyak sekali penipuan online, setiap hari ada saja satu atau dua orang menjadi korbannya.
Modus yang biasa terjadi, seseorang yang menjual barang melalui jejaring sosial dimanfaatkan oknum dengan cara memposting ulang. “Dalam hal ini pembeli itu langsung menghubungi penjualnya, tapi itu bukan penjual-nya langsung dihubungi, tapi seseorang yang mengaku sebagai penjualnya, dan melakukan transaksi transfer lebih dulu dan uang hilang,” ungkapnya, Jumat (29/12).
Upaya penindakan pun sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Saat ini masih dilakukan upaya preventif yaitu dengan membuat flyer (selebaran) terhadap kehati-hatian masyarakat sehubung dengan penipuan online. Kedua koordinasi dengan tim IT krimsus (kriminal khusus) untuk mengkroscek perbankan yang biasa orang yang bersangkut mengirim uang tersebut. Ketiga profiling berhubungan dengan contact person yang bersangkutan terduga pelaku.
“Sementara belum (penindakan laporan, Red), masih kita telusuri bahwa indikasi diduga pelaku di luar kota, bukan di sini. Kita masih kerja sama dengan polres setempat dalam hal ini indikasi terduga pelaku di wilayah yang dimaksud,” jelasnya.
Masyarakat pun diimbau agar lebih hati-hati dalam jual beli yang sifatnya online. Sebelum bertransaksi agar mengecek lebih dulu kondisi barang yang akan dibeli, agar tidak menjadi korban penipuan. Mengingat modus penipuan seringkali dilakukan secara online.
“Kami ingatkan kepada masyarakat kalau mau bertransaksi atau membeli barang secara online, harus memastikan barangnya ada, dan melihat barangnya baru melakukan jual beli,” imbuhnya. (dpi)