Mataram (Inside Lombok) – Dua orang pemuda dengan nama alias Butak (22) dan Kelet (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat membobol sebuah rumah di Jalan Batu Bolong, Lingkungan Griya Pagutan Indah (GPI), Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Mataram, Selasa (14/05/2019) saat jam makan sahur atau sekitar pukul 03.30 Wita.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus salah satu dari mereka masuk ke dalam halaman rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar kemudian mengambil sebuah amplifier dan speaker aktif milik korban sementara pelaku lainnya menunggu di luar dengan bersiap-siap di atas motor untuk sesegera mungkin melarikan diri.
“1 orang pelaku menunggu di luar rumah dengan menunggu diatas sepeda motornya. Namun kedua pelaku dapat diamankan sesaat setelah mengambil barang barang tersebut,” ujar Saiful, Kamis (16/15/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.
Masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian sendiri segera melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Pagutan. Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek untuk diproses secara hukum.
Melalui hasil introgasi dengan pihak kepolisian, Butak dan Kelet diketahui merupakan warga Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram. Kedua tersangka sendiri mengaku tidak memiliki pekerjaan atau menganggur dan melakukan aksi pencurian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Butak sendiri belakangan diketahui merupakan residivis untuk kasus serupa.
Sampai saat ini Butak dan Kelet beserta barang bukti hasil curian mereka masih diamankan di Polsek Pagutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh (7) tahun.