Sumbawa Barat (Inside Lombok) – Seorang oknum kepala desa di Sumbawa Barat inisial SD (43) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan korupsi dengan melakukan pungutan liar pengurusan sertifikat tanah. Ia dilaporkan meminta uang hingga Rp100 juta untuk memperlancar pengurusan surat tanah masyarakat.
“Tersangka ditangkap di Lapangan Alun-alun Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddy Soebandi, Senin (16/10). Dijelaskan, kasus bermula saat salah seorang masyarakat inisial SK akan mengurus surat jual beli tanah dengan seorang pembeli berinisial YN pada 6 Oktober 2023 lalu.
Kemudian pada 7 Oktober 2023, SK menemui SD untuk bersama-sama mengecek lokasi tanah yang akan dijual tersebut. Setelah melakukan pengecekan, di dalam perjalanan pulang SD menanyakan kepada SK berapa harga tanah yang akan dijual tersebut, sehingga disebutkan Rp400 juta.
“Dia ini mengetahui harga jual tanah itu, oknum kades menyampaikan kepada SK untuk mempermudah jual beli (mengurus sertifikat, Red), oknum kades ini meminta uang sebesar Rp100 juta kepada SK,” terangnya.
Tak berselang lama, pada 11 Oktober 2023 sporadik atau sertifikat tanah atas nama pembeli telah diterbitkan oleh oknum kades tersebut. Selanjutnya SK membawa sporadik tersebut ke Kantor Camat Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat untuk ditandatangani oleh Camat Sekongkang. Setelah itu, SK membawa sporadik tanah tersebut kembali ke desa untuk dilanjutkan ke BPN Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kemudian SK sudah memberitahukan kepada YN bahwa sporadik tanah tersebut telah ditandatangani dan akan diajukan ke BPN, dan tak lama kemudian YN mentransfer uang sebagai DP kepada SK sejumlah Rp200 juta,” tuturnya.
Setelah uang tersebut ditransfer kepada SK, sekitar pukul 15.00 Wita SD menelpon SK dan mintanya membawa uang yang sesuai dengan kesepakatan kemarin. Untuk pertama diberikan sebesar Rp60 juta dan sisanya akan diberikan nanti jika memang sudah dibayar lunas oleh pembeli tanah ini.
“Kemudian oknum kepala desa meminta SK untuk membawa uang tunai tersebut ke sebuah lapangan di Kecamatan Jereweh. Setelah sampai keduanya bertemu, dan oknum kades ini mengajak SK mengambil uang ke mobil milik SK,” bebernya.
Pada saat SK menyerahkan uang senilai Rp40 juta, oknum kades ini diciduk anggota kepolisian kemudian diamankan Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, SD terancam disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 2o Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai sejumlah Rp40 juta, HP, amplop, kantong plastic hitam dan 6 buah karet gelang warna kuning.
“Setelah dilakukan gelar perkara terduga pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat,” ujarnya. (dpi)