Lombok Tengah (Inside Lombok)-Polsek Janapria memusnahkan barang bukti berupa minuman keras dan mercon hasil razia selama bulan suci Ramadan 2021 lalu. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mako Polsek Janapria, Rabu (02/6/2021) pagi.
Kapolsek Janapria, Iptu Muhdar menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut untuk peredaran miras dan mercon di wilayah hukum Polsek Janapria.
“Seluruh barang bukti ini hasil kegiatan razia dan penertiban dimusnahkan,”katanya.
Total ada 248 botol miras isi 1,5 liter yang dimusnahkan. Kemudian 694 buah mercon merek berbagai merk dengan cara direndam
di dalam tong yang berisi air.
“Sekaligus menuangkan miras jenis tuak dan merobek bungkus mercon sehingga mercon tidak dapat difungsikan lagi,”jelas dia.
Camat Janapria H. Mahlan mengatakan, pemusnahan barang bukti miras dan mercon tersebut berkontribusi atas keamanan dan kenyamanan masyarakat.