Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria berinisial AA, yang berasal dari Bima dan tinggal di kawasan Narmada, Lombok Barat, diamankan polisi pada Kamis malam (11/07), lantaran diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik warga Gunungsari inisial W.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada Februari 2025, saat korban tertarik untuk membeli sepeda motor Honda Scoopy yang ditawarkan oleh pelaku seharga Rp12 juta. “Korban menyetujui harga itu dan memberikan uang muka sebesar Rp2,5 juta secara langsung. Sesuai kesepakatan, sisanya akan dibayarkan keesokan hari ketika motor diserahkan,” jelasnya.
Pada pertemuan keesokan harinya yang berlangsung di kawasan Jalan Udayana, korban kemudian melunasi sisa pembayaran sebesar Rp9,5 juta melalui transfer ke rekening AA. Total transaksi pun telah mencapai Rp12 juta sesuai dengan perjanjian. Namun, motor dan dokumen yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh korban.
Berbagai upaya untuk menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil. Merasa ditipu dan mengalami kerugian, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. “Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil kami lacak. Bukti transfer dari korban ke rekening pelaku juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” lanjut AKP Regi.
Kini, AA alias M tengah mendekam di tahanan Polresta Mataram dan harus menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli, terutama dengan orang yang belum dikenal secara mendalam. (gil)