Mataram (Inside Lombok) – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Mataram. Terduga pelaku berinisial J (41) asal Kecamatan Lingsar dilaporkan melakukan pencabulan pada korban anak perempuan berusia 15 tahun dengan modus memergoki korban sedang berpacaran.
Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan peristiwa pencabulan anak di bawah umur itu memiliki unsur kekerasan dan pengancaman. Di mana saat melancarkan aksi bejatnya J mengancam dan memaksa korban mengikutinya.
Ancaman itu terkait tuduhan J bahwa korban sedang berpacaran di salah satu lapangan di kecamatan tersebut, dan akan dilaporkan ke kepala desa setempat karena melanggar jam malam.
“Kalau kita lihat korban takut dilaporkan (ke kepala desa). Korban ini kan posisinya di bawah tekanan, di bawah ancaman juga. Sehingga pelaku bisa melakukan perbuatan tersebut, kejadiannya sekitar 19.30 wita,” ujar Mustofa, Senin (4/9).
Menurutnya, jika seseorang dalam tekanan atau ancaman psikis maka tentunya akan lebih merasa takut. Termasuk korban yang mendapatkan ancaman psikis yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak akan pernah mundur terhadap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan akan terus memproses dan melaksanakan tindak hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. “Sementara kita masih kembangkan, apakah korbannya satu atau ada yang lain,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan saat kejadian korban memang dipergoki oleh terduga pelaku sedang berpacaran. Terduga pelaku pun menyuruh pacar korban untuk pulang, sementara dirinya berjanji akan mengantarkan korban.
“Terduga menjanjikan akan mengantar korban untuk pulang. Namun dengan adanya bujuk rayu, dalam hal ini akan melaporkan kegiatan dari korban dengan pacarnya,” terangnya. Ancaman itu pun membuat J melancarkan aksi bejatnya pada korban yang masih di bawah umur.
Usai kejadian tersebut korban melapor ke Polres Mataram dan sudah dilakukan upaya visum, sehingga kepolisian melakukan upaya paksa dan mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam dari korban.
“Terduga pelaku kami sangkan pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” demikian Yogi. (dpi)