Mataram (Inside Lombok) – Seorang residivis inisial RA (31) asal Bima terpaksa harus berurusan kembali dengan polisi. Ia kedapatan mencongkel kotak amal di area Musala Bital Makmur Lingkungan Lendang Kelor, Sayang-Sayang, Cakranegara, Kota Mataram. Modus yang digunakan adalah berpura-pura salat di musala tersebut.
RA ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian pada 13 Juni 2023 lalu. Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah menjelaskan awalnya pada Selasa (13/6) sekitar pukul 09.30 Wita, terjadi pencurian uang di kotak amal Musala Baital Makmur Lendang Kelor.
“Pelaku RA mencongkel kunci kotak amal tersebut dengan menggunakan cukit. Setelah berhasil mencongkel kemudian tersangka mengambil uang yang ada di kotak amal tersebut, dimasukkan ke dalam plastik hitam terus dimasukkan lagi ke kantong celananya,” ujar Nasrullah.
Lewat aksinya itu, RA berhasil menggondol uang kotak amal sejumlah Rp250 ribu. Karena peristiwa pencurian tersebut kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya mendatangi tempat kejadian perkara, di mana saat itu pelaku sudah diamankan oleh warga masyarakat lengkap dengan barang buktinya.
Pada saat diinterogasi pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian, dan untuk kepentingan penyidikan pelaku ditahan di Rutan Polsek Sandubaya. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, RA diketahui sudah pernah dihukum atas kasus serupa, sehingga dikategorikan sebagai residivis.
Berdasarkan pengakuan RA, aksi pencurian itu dilakukan setelah memastikan tidak ada orang di sekitar musala dengan berpura-pura salat. Setelah melihat situasi sepi, ia pun melancarkan aksinya mencongkel kotak amal tersebut. Atas aksinya itu, RA terancam disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (r)