Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial AYD (23) ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram atas tuduhan penggelapan sepeda motor. Modus yang sering dilakukan pria asal Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram itu adalah dengan meminta tukar pakai dengan para korban.
Sedikitnya ada dua orang yang melaporkan AYD atas kasus penggelapan kendaraan itu. Kasus pertama terjadi di kos teman AYD di wilayah Punia, Kota Mataram, di mana terduga pelaku menelepon korban inisial PCR (23) asal Labuapi, Lombok Barat. Saat itu, AYD meminta tukar pakai sepeda motor yang digunakannya untuk mengikuti event ke wilayah Sembalun, Lombok Timur.
“Sepeda motor terduga jenis Vespa akhirnya tukar pakai dengan sepeda motor korban jenis Yamaha NMax di kos temannya tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Sabtu (30/11).
Diungkapkan, modus AYD adalah meminta korban tukar pakai sepeda motor. Namun setelah lima hari terduga tidak mengembalikan kendaraan milik korban, dan sepeda motor yang diserahkan ke korban ternyata adalah kendaraan rental yang kemudian ditarik oleh pihak rental saat sedang digunakan oleh korban.
Sepeda motor milik korban pun ternyata telah digadai oleh AYD, hingga korban mengalami kerugian Rp38 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tidak hanya itu, AYD rupanya melakukan aksi serupa pada korban lainnya.
Korban kedua AYD yang melaporkannya ke polisi berasal dari Batukliang, Lombok Tengah. Kasus kedua ini terjadi di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Punia Mataram pada 22 November 2024. AYD dilaporkan menelpon korban untuk meminta sepeda motor korban disewakan dengan biaya Rp150 ribu per hari.
Selama sepeda motor korban disewa, AYD memberikan sepeda motor milik kantornya untuk digunakan korban. Namun berselang enam hari kemudian sepeda motor tersebut diambil oleh pihak kantor AYD, hingga diketahui sepeda motor korban telah digadai oleh terlapor.
“Jadi atas peristiwa tersebut korban merasa rugi Rp23 juta, oleh karena itu melaporkan ke Polresta Mataram, dan ternyata terlapor yang dimaksud sudah lebih dulu diamankan tim resmob atas kasus penggelapan yang berbeda,” jelas Regi.
Terlapor saat diperiksa mengaku telah menggadai sepeda motor korban sebesar Rp11 juta rupiah di mana uang hasil gadai digunakan terlapor membayar hutang. “Alasan terlapor, ia menggadai motor korban untuk bayar hutang,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut terlapor dijerat pasal 372 KUHP. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polresta Mataram. Tim resmob Polresta Mataram akhirnya berhasil mengamankan BB berupa sepeda motor Nmax yang digadai kepada seseorang bernama Haji Lis. “Atas petunjuk terlapor Sepeda motor tersebut berhasil diamankan,” tutupnya. (r)