Lombok Barat (Inside Lombok) – Menyamar menjadi seorang santriwati dengan menggunakan mukenah saat mencuri tabung gas, seorang pria berinisial MP (26) warga Babussalam, Gerung diringkus polisi. Pencurian itu terjadi di dapur asrama putri salah satu ponpes di Kecamatan Gerung pada Rabu (07/05) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
“Benar, unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang melakukan aksinya di lingkungan Ponpes Darussalam Bremi,” beber Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Rabu (14/05/2025).
Modus yang digunakan pelaku terbilang unik, yakni dengan menyamar sebagai seorang perempuan dan mengambil dua buah tabung gas elpiji. “Awalnya, MP memanjat tembok belakang ponpes melalui rumah warga, kemudian turun menggunakan tali yang diikatkan di atas tembok. Selanjutnya, ia mengambil sehelai sarung batik berwarna kuning motif bunga dan satu mukenah berwarna abu motif bunga dari jemuran di sekitar asrama putri,” terang Eka.
Pelaku pun kemudian menggunakan sarung dan mukenah tersebut untuk menyamar layaknya seorang santriwati. Dengan penyamaran ini lah pelaku berhasil masuk ke dalam dapur ponpes melalui terali jendela. Setelah berhasil masuk ke dapur, pelaku mengambil dua buah tabung gas LPG dan keluar melalui pintu dapur. “Untuk keluar dari area ponpes, ia menggunakan tangga yang berada di dalam lingkungan pesantren,” imbuhnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Gerung mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku MP, yang rumahnya tidak jauh dari lingkungan ponpes. Dengan bergerak cepat, petugas mendatangi kediaman MP dan berhasil mengamankannya saat sedang tidur di kamarnya. Hasil introgasi awal, MP mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Antara lain, sebuah flashdisk rekaman CCTV saat kejadian, satu lembar sarung batik warna kuning motif bunga, satu lembar mukenah warna abu motif bunga, serta BB lainnya, untuk penyelidikan dan penyidikan. Sembari melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan barang bukti tabung gas yang telah dijual.
“Dalam keterangannya, MP mengaku bahwa dua buah tabung gas yang dicurinya telah diberikan kepada seseorang untuk dijual, tidak lama setelah ia membawa tabung tersebut ke rumahnya,” jelas Eka.
Kini, MP pun terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan masing-masing. Guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (yud)

