25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaKriminal'Nyambi' Jual Sabu, Sopir Taksi Ini Diduga Masuk Sindikat Bandar Besar

‘Nyambi’ Jual Sabu, Sopir Taksi Ini Diduga Masuk Sindikat Bandar Besar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satresnarkoba Polres Lobar mengungkap modus baru transaksi narkotika di dalam taksi. Itu dilakukan oknum sopir berinisial AA (51) warga Dusun Tampar Ampar, Desa Jontlak, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Ia diduga masuk dalam sindikat salah satu bandar besar yang ada di Lobar.

Polisi menemukan barang bukti (BB) kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 17,2 gram yang sudah terbungkus poket plastik bening. Pada saat penggeledahan, BB itu sempat akan dibuat ke saluran pembuangan di kamar mandi tempat persembunyian tersangka. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan uang tunai Rp 8 juta.

“Tersangka yang kita amankan kemarin (Kamis, 17/06/2021) di salah satu rumah di Desa Karang Bongkot, Kecamatam Labuapi, sekitar pukul 01.00 Wita” ungkap Kapolres Lobar, AKBP Bagus S. Wibowo, didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi. Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Lobar, Jum’at (18/06/2021).

Setelah tim opsnal menerima banyak laporan dari masyarakat, mereka pun melakukan proses pengintaian. Di lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi narlotika. Lalu saat kasus sudah dinyatakan A1, tim opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan.

- Advertisement -

“Modus operandi dari pelaku, bahwa pelaku memperjualbelikan narkoba ini disesuaikan dengan aktivitas rutinnya sebagai sopir taxi” jelas dia.

Pihaknya menilai bahwa modus yang dijalankan AA ini dilakukan dengan sangat rapi. Sehingga kepolisian pun harus melakukan upaya-upaya penyelidikan yang lebih dalam untuk bisa melakukan pengungkapan. Diakuinya juga, bahwa imi merupakan modus baru karena tersangka menjalankan modus sebagai sopir taksi dan melakukan transaksi narkotika di dalam kendaraan.

“Artinya, para pembeli diasumsikan atau dibuat seolah seperti penumpang taksi supaya tidak dicurigai” ujar Bagus.

“Kami memiliki dugaan yang begitu kuat terhadap tersangka ini, bahwa dia salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok Barat” imbuhnya.

Kapolres menuturkan, bahwa dari keterangan sementara, AA ini telah melakukan transaksi narkotika sebanyak tiga kali. Sementara sumber diperolehnya barang haram itu sendiri, saat ini masih di dalami dan hasil pendalaman sementara diduga suplay barang itu didapatkan dari kota Mataram.

“Dari pengalaman kami dan pendalam yang sudah kami lakukan, ini termasuk modus baru yang kami temukan di Lombok Barat” ketus dia.

Kini tersangka pun sudah ditahan di Polres Lombok Barat. Dan dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, AA mengaku sejauh ini yang menjadi target sasarannya adalah para mahasiswa.

“Setelah ngambil (sabu) saya jual per poket, satu gram itu untungnya sekitar Rp 2 juta” bebernya, saat diintrogasi Kasat Res Narkoba.

“Ini juga untuk ketahanan stamina karena kita bekerja malam” tutupnya

- Advertisement -

Berita Populer