Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang oknum ASN salah satu OPD di Lombok Barat (Lobar) berinisial D asal Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Gerung diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan yang diduga kerap dijadikan tempat pesta atau penyalahgunaan narkotika
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Lobar bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Jumat (16/05/2025).
Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba ini melakukan penggerebekan di rumah D. “Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial D di rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” bebernya.
Setelah berhasil mengamankan D, pihaknya pun langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh saksi umum sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. “Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” imbuhnya.
Diantaranya, satu poket klip plastik transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,292 gram atau berat netto 0,057 gram. Serta peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika tersebut. Kemudian satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Berdasarkan hasil introgasi awal, D mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial JO yang beralamat di Lombok Tengah. “Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp200 ribu dan mendapatkan dua poket klip. Motifnya adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri,” tutur Nyoman Diana.
D juga disebutnya mengaku terakhir kali mengkonsumsi sabu tersebut pada hari penangkapannya, Selasa (06/05) lalu, sekitar pukul 09.00 Wita di rumahnya. “Setelah penangkapan dan penemuan barang bukti, D beserta seluruh barang bukti yang ada langsung dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, D diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman. Selain itu, D juga dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Karena peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” tandas dia.
Nyoman Diana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dan akan terus berupaya maksimal dalam memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (yud)

