Lombok Timur (Inside Lombok) – Dunia pendidikan di Lombok Timur (Lotim) kembali tercoreng dengan terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH (37) di Sembalun. Tindak asusila ini dilakukan oleh terduga pelaku terhadap salah seorang siswinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dimulai sejak korban kelas 4 SD hingga tamat.
Kasus ini terungkap setelah korban yang kini berstatus sebagai siswi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengungkapkan pengalaman traumatisnya kepada seorang guru dan pihak kepala wilayah (kawil) setempat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Lotim.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra pun menyatakan telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami oleh korban. “Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Kamis (13/2).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SH telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di wilayah Sembalun. Pelaku diduga memberikan uang sebesar Rp15 ribu kepada korban setiap kali melakukan aksi bejat tersebut sebagai bentuk iming-imingnya.
Sehubungan dengan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Di sisi lain, PJ Bupati Lombok Timur, M. Juaini Taofik telah memberikan instruksi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, melalui Kepala Bidang Disiplin Pegawai, untuk segera berkoordinasi dengan Polres Lotim terkait kasus tersebut.
“Langkah selanjutnya akan segera dilakukan setelah kami mendapat informasi lebih lanjut,” kata Juani. Ia pun menegaskan bahwa jika terbukti secara faktual, pelaku pasti akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku. “Aturan sudah jelas mengenai tindakan yang diambil terhadap kasus seperti ini,” tutupnya. (den)

