25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaKriminalOknum Polisi Ini Terancam Dipecat Karena Terlibat Peredaran Narkoba

Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat Karena Terlibat Peredaran Narkoba

Mataram (Inside Lombok) – Terdakwa Bripka Khairil Basri, oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam dipecat dari kepolisian setelah pengadilan memvonisnya dengan 10 tahun penjara dan denda Rp1 milair.

“Kita menunggu putusan inkrahnya dulu, baru bisa diadili (sidang kode etik), kemungkinan besar PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama di Mataram, Kamis.

Berdasarkan aturan Perundang-undangan Polri, jelasnya, sanksi setiap anggota yang tersandung kasus hukum hingga di pidana paling singkat empat tahun penjara, dapat terancam pecat.

“Kita sudah komit, apalagi soal narkoba, kita sudah memberikan punishment kepada setiap anggota yang terlibat,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Suradi, pada sidang putusan yang digelar Selasa (9/4) lalu, menyatakan anggota kepolisian berpangkat Bripka tersebut terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut diterapkan karena terdakwa Khairil Basri terbukti memiliki keterlibatan dalam peredaran narkoba kelas kakap di Kota Mataram tersebut.

Perannya terungkap sebagai pemilik narkoba jenis ganja seberat 7,7 kilogram yang diambil oleh Syamsul Hakim dari sebuah agen pengiriman barang.

Keduanya ditangkap Polda NTB di Jalan Malomba, Lingkungan Tangsi, Ampenan Selatan, Ampenan, pada 17 September 2018.

Paket barang berisi delapan bungkus ganja yang terselip di tumpukan celana dan paket buku pelajaran itu, Khairil Basri dalam persidangan mengakui bahwa 7,7 kilogram ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan dari seseorang di Lapas Mataram bernama Lalu Karzaki alias Ukang. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer