Lombok Utara (Inside Lombok) – Oknum politisi anggota partai politik (parpol) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) inisial LJ (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan telah dilakukan gelar perkara, kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
“Sudah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara. Jadi kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah memenuhi unsur sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres KLU, AKP Punguan Hutaean melalui Kasi Humas Polres KLU, Ipda I Made Wiryawan, Senin (3/2).
Pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 12 tahun sebanyak tiga kali. Kejadiannya dari Desember 2024 hingga Januari 2025 di rumah tersangka dalam kurun waktu tersebut terjadi pencabulan itu. “Korban diiming-imingi sejumlah uang oleh tersangka. Sementara tersangka sudah ditahan di rutan Polres Lombok Utara,” tuturnya.
Dugaaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 12 Januari 2025. Adanya laporan tersebut, tersangka langsung diamankan untuk mengantisipasi terjadinya main hakim sendiri dari masyarakat dan keluarga korban. Terlebih menyangkut adanya tindak persetubuhan anak, karena isunya sangat sensitif.
“Saat ini, terhadap korban sudah dilakukan upaya visum et repertum guna mengetahui atas apa yang telah dialami korban atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka,” tuturnya.
Sementara itu, terhadap tersangka LJ diduga telah melakukan perbuatan cabul dan disangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur ini prosesnya terus berlanjut. Nantinya akan masuk ke tahap 1, jika sudah dinyatakan lengkap berkas kasusnya akan berlanjut ke tahap 2. Mengingat kasus ini melibatkan anak dibawah umur sebagai korban.
“Sekarang kita masih tunggu prosesnya, karena ancaman tinggi juga. Yang jelas ada perpanjangan penahanan. Penahanan penyidik kan ada 20 hari dan nanti diperpanjang masa tahanannya,” jelasnya. (dpi)