Mataram (Inside Lombok) – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Suhaili Fadil Tohir sempat terjatuh diduga lantaran pusing di tengah pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, yang tengah menelitinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penipuan dengan laporan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Kejadian ini berlangsung saat Suhaili baru saja menerima 10 pertanyaan terkait dengan kasus yang menjeratnya.
“Di tengah pemeriksaan, sekitar 10 pertanyaan, dia mulai pusing dan oleng. Namun, dia tidak pingsan,” jelas Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTB, AKP Rianto, Senin (24/3). Pemeriksaan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita itu terhenti karena Suhaili mengalami gangguan kesehatan.
Penyidik kemudian segera membawa Suhaili ke Klinik Polda NTB untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Hasilnya menunjukkan bahwa Suhaili memiliki masalah kesehatan seperti kadar gula darah tinggi, asam urat, dan tekanan darah yang tinggi.
Rianto menegaskan kondisi Suhaili yang oleng bukan disebabkan oleh tekanan dari penyidik. “Ini karena kondisi kesehatannya yang memang sudah ada riwayat penyakit diabetes. Tidak ada tekanan dalam proses pemeriksaan, semua sesuai prosedur,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan kesehatan, Suhaili dipulangkan dan tidak perlu menjalani rawat inap. Pemeriksaan lanjutan terhadap Suhaili akan dijadwalkan dalam waktu dekat, meskipun Rianto belum bisa memberikan kepastian mengenai tanggal pastinya. “Kami akan jadwalkan segera,” katanya.
Kasus yang menjerat Suhaili bermula dari laporan seorang perempuan bernama Vega pada Juli 2024 lalu dengan nomor laporan LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Dalam laporan tersebut, Suhaili diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan terkait penyewaan kolam pemancingan milik Vega di Pemepek, Lombok Tengah, yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Suhaili dilaporkan telah menjanjikan kerjasama terkait bisnis restoran dan kolam pemancingan, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas. Selain itu, Suhaili juga diduga menggunakan uang milik Vega sebanyak Rp30 juta untuk kontrak kolam pemancingan yang seharusnya dikelola. Total kerugian yang dialami Vega diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Tak hanya itu, Suhaili juga diduga mengambil beras milik Vega tanpa izin, sebanyak 100 kantong beras dengan berat masing-masing 5 kilogram. (gil)