Mataram (Inside Lombok) – Sepasang warga negara Amerika berinisial JDD (29) laki-laki dan RYD (30) perempuan dideportasi kembali ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Keduanya diusir dari Indonesia, lantaran melanggar izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo menyampaikan keduanya tiba di Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali dengan menggunakan visa on arrival pada 6 Juni 2023. Kemudian diamankan ketika keduanya akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada 8 November 2023. Di mana JDD dan RYD overstay selama 120 hari di Bali.
“Dua orang asing ini dia hanya untuk berwisata ke Bali, jadi selama di Bali pengakuan yang bersangkutan memang kehabisan uang. Jadi tidak bisa melakukan perpanjangan izin tinggal,” ujar Pungki, Kamis (9/11).
Selama empat bulan tersebut yang bersangkutan berdiam di Bali dan tidak ada kegiatan apapun. Kemudian lantaran takut pulang melalui Bali, akhirnya JDD dan RYD memilih pulang melalui Lombok dengan alasan bisa mengakali Imigrasi Lombok agar tidak ketahuan jika mereka telah melanggar izin tinggal di Bali.
“Jadi apa yang mereka lakukan selama di Bali tidak ketahuan oleh Imigrasi Lombok. Sayangnya justru ketahuan, mereka di Lombok sekitar 1 mingguan di salah satu penginapan di Lombok Tengah. Mereka lebih lama di Bali,” terangnya.
Lantaran tidak mempunyai ongkos untuk kembali ke Amerika, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram berusaha menghubungi pihak konsulat yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi terkait tiket kepulangan untuk JDD dan RYD, apakah akan disediakan atau tidak. Dipastikan biaya untuk pemulangan WNA yang dideportasi tidak dibiayai oleh Indonesia, melainkan dari pihak konsulat negaranya maupun keluarga masing-masing.
“Jadi hingga saat ini yang bersangkutan belum bisa menentukan kapan pulangnya. Sementara menunggu pihak konsulat untuk tiketnya, apakah bisa disediakan pihak konsulat atau keluarganya,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim, keduanya telah overstay selama lebih dari 60 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU. No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Pendeportasian dan Penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia. (dpi)