Lombok Utara (Inside Lombok) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menunjukkan respons sigap dalam menangani kasus pelecehan seksual yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial LT berhasil diamankan petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Pemenang pada Sabtu (12/4) akhir pekan lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, seorang wanita muda berusia 21 tahun yang menjadi korban. Aksi pelecehan seksual berupa begal payudara itu terjadi di jalan raya lintas Malaka pada 10 April 2025 lalu.
“Saat itu, korban sedang melintas di jalan raya Malaka. Secara tiba-tiba, pelaku mengendarai sepeda motor menyalip korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual dengan meremas bagian sensitif tubuh korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung tancap gas berusaha melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, Selasa (15/4).
Dikatakan pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, serta melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Utara. Berdasarkan keterangan korban, ia sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku sesaat setelah kejadian. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
“Karena tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, korban melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke Unit PPA Polres Lombok Utara,” terangnya. Setelah mendapat laporan korban, dengan sigap Sat Reskrim Polres Lombok Utara menindaklanjuti laporan korban hingga pelaku bisa segera diamankan di rumahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polres Lombok Utara. “Kami sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami motif pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Langkah ini juga kami lakukan sebagai upaya antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sementara itu, Polres Lombok Utara dalam memberantas tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi korban. Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para perempuan, di wilayah Lombok Utara. “Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian. (dpi)