28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPelaku Pembakaran Lahan Savana Kaki Gunung Rinjani Dijadikan Tersangka

Pelaku Pembakaran Lahan Savana Kaki Gunung Rinjani Dijadikan Tersangka

Lombok Timur (Inside Lombok) – AM, warga Sembalun, ditetapkan   sebagai  tersangka kasus pembakaran lahan Savana kaki Gunung Rinjani, Lombok Timur serta ditahan.

“Pelaku pembakaran lahan savana telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Daniel P Simangunsong SIK, Minggu.

Menurut Daniel, dalam kasus pembakaran lahan Savana tersebut berawal dari pelaku yang membakar sampah di lahan miliknya menggunakan korek api.

Hanya saja pelaku tak mengawasi sampah yang dibakar di lahannya dan menyebabkan api menjalar hingga membakar satu hektar lahan Savana yang merupakan bagian dari KPH Rinjani Timur.

Pelaku dijerat pasal Undang-Undang (UU) RI Nomor  39 Tahun  2014 tentang Perkebunan Pasal 56 (1) Jo Pasal 108 dan UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo Pasal 78 ayat dengan ancaman kurang lebih 10 tahun penjara.

“Setelah cukup bukti pelaku ditetapkan  sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelasnya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer