30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalPembobol Rumah Warga di Loteng Ditangkap Polisi

Pembobol Rumah Warga di Loteng Ditangkap Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Seorang warga desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya berinisial Kentung (26) ditangkap polisi. Ia diduga membobol rumah seorang warga. Penangkapan Kentung dilakukan pada Kamis (27/5/2021) di rumahnya sekitar puku 22.30 WITA.

“Kentung dilaporkan telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya pada hari Rabu 19 Mei 2021 lalu,”kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra, Jum’at (28/5/2021) di Praya.

Saat penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu buah laptop warna hitam. Dia menjelaskan, Kentung dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada 19 Mei 2021 lalu sekira pukul 04.30 WITA.

Kentung berhasil memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Ia berhasil menggasak sejumlah barang berharga yang ditemukan di rumah korban. Korban baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat bangun tidur pada pukul 05.00 WITA.

- Advertisement -

“Korban tidak menemukan HP yang dicas sebelum tidur. Begitu pula dengan HP istrinya juga tidak ada di tempat karena dibawa kabur pencuri,” katanya.

Barang lainnya yang berhasil digondol maling adalah tas milik istri korban serta satu unit laptop. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,2 juta rupiah dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya.

“Setelah melakukan penyelidikan tim berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Pelambik,”tandasnya.

Saat dilakukan interogasi awal pelaku mengakui perbuatanya. Sehingga dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer