25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaKriminalPemuda Asal Kelurahan Karang Pule Ini Nekat Mencuri Karena Putus Sekolah

Pemuda Asal Kelurahan Karang Pule Ini Nekat Mencuri Karena Putus Sekolah

Mataram (Inside Lombok) – Putus sekolah membuat seorang pemuda dengan inisial MJ (17), warga Lingkungan Karang Seme, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Mataram kehabisan cara memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Ditambah lagi dengan lingkungan pertememanan yang dimiliki, MJ nekat melakukan aksi pencurian di sebuah Rumah Kos di Gang Tirta Gangga, Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram pada Kamis (11/04/2019). Hal tersebut membuat MJ harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Bukan karena ada masalah dalam keluarga, tapi mari sama-sama memerhatikan lingkungan pertemanan. MJ ini juga kebetulan sudah putus sekolah,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, saat memimpin gelar perkara kasus pencurian yang dilakukan MJ, Jumat (12/04/2019) di Polres Mataram.

Selain itu, Saiful juga menerangkan bahwa dirinya sangat menyayangkan MJ yang tergolong masih di bawah umur harus berurusan dengan hukum hanya karena merasa tidak mempunyai pilihan lain selain mencuri.

“Dia pernah juga melakukan tindak pencurian sepeda motor di tahun 2018 dan telah menjalani pembinaan di Pansos Paramita selama 3 bulan,” ujar Saiful.

MJ melakukan aksinya dengan modus memasuki kamar kos korban yang tidak terkunci saat korban sedang tertidur. MJ berusaha mengambil 1 unit laptop serta 1 unit handphone milik korban. Atas aksi MJ tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp8 juta.

MJ sendiri berhasil ditangkap setelah korban terbangun dan memergoki MJ berusaha kabur membawa barang-barangnya. Untuk menghindari amuk-massa, korban segera melaporkan hal tersebut kepada Tim REsmob 701 Reskrim Polres Mataram yang segera datang ke lokasi kejadian di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Pagesangan Timur.

Saat ini MJ beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut MJ akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun namun dengan pertimbangan bahwa MJ masih tergolong anak di bawah umur.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer