Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob 401 Polsek Pagutan mengamankan seorang terduga kasus penjambretan dengan inisial AR (18) pada Kamis (21/02/2019). Saat diintrogasi, AR mengaku sering melakukan pencurian di rumahnya sendiri serta rumah keluarganya, dari sanalah keberaniannya untuk melakukan penjambretan muncul.
Kapolres Mataram, AKPB Saiful Alam, menyampaikan bahwa AR melakukan aksinya dengan berpura-pura berbelanja di kios milik ibu korban dengan inisial LDA (13). Saat itu, LDA tengah bermain game dengan telepon genggam miliknya sembari menemani ibunya menjaga kios. Ketika ibu korban lengah, AR berusaha menarik telepon genggam yang dipegang LDA.
“Korban berusaha mempertahankan HP miliknya, sehingga saling tarik menarik dengan tersangka. Tersangka berhasil kabur kemudian diteriaki oleh korban,” ujar Saiful saat memimpin gelar perkara di Polsek Pagutan, Senin (25/02/3019).
AR berhasil ditangkap atas bantuan warga sekitar beserta Tim Resmob 401 yang kebetulan ada di sekitar TKP di Jalan Gajah Mada, Lingkungan Pagesangan Selatan, Kelurahan Pagesangan, Mataram. Dari hasil introgasi di tempat, AR mengaku melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial IJI yang bertugas membonceng korban.
“IJI berhasil melarikan diri dan sekarang sedang dalam pengejaran,” ujar Saiful.
Selain itu, Saiful menerangkan bahwa pada akhir tahun 2017 AR juga pernah dititipkan di Panti Sosial Marsudhi Paramita selama 10 bulan karena telah meminjam sepeda motor milik pamannya kemudian digadaikan.
Atas aksinya tersebut, AR disangkakan Pasal 365 ayat (1) ke-2e KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara paling lama Sembilan (9) tahun. Saat ini AR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.