Mataram (Inside Lombok) – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 2 Bayan, Kabupaten Lombok Utara, tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
“Nanti kalau sudah kita terima hasil auditnya, kita cek lagi. Gelar perkara. Baru nanti penetapan tersangka,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah ketika ditemui di Mataram, Rabu.
Dalam tahap penyidikannya, pihak kepolisian telah memeriksa para saksi dari pihak sekolah. di antaranya, kepala sekolah, bendahara, dan staf komite. Dokumen yang berkaitan dengan perkara ini juga sudah disita penyidik.
Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS untuk Tahun Anggaran 2017-2018. Penyidik melihat ada yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis. Hal itu dilihat dari laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya. Ada sebagian diduga direkayasa.
“Jadi ada dugaan laporan pertanggungjawaban itu diduga dimanipulasi untuk menutupi penggunaan,” ujarnya.
Karenanya, muncul modus korupsinya antara lain pemalsuan dokumen pembayaran, nota pembayaran fiktif, dan menaikkan harga item pembelian barang.
Hingga muncul kerugian negara versi penyidik dengan nilai Rp100 juta dari total anggaran yang dikelola sekitar Rp330 juta.
Setiap tahun SDN 2 Bayan menerima dana BOS per triwulan. Antara lain untuk tahun 2018, triwulan pertama Rp33,2 juta, triwulan dua Rp66,5 juta, triwulan tiga Rp33,2 juta, dan triwulan empat Rp35,4 juta. (Ant)