27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPenetapan Tersangka Korupsi RSUD Lombok Utara Tunggu Audit Inspektorat

Penetapan Tersangka Korupsi RSUD Lombok Utara Tunggu Audit Inspektorat

Mataram (Inside Lombok) – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang muncul dalam proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Intensive Care Unit (ICU) RSUD Lombok Utara, menunggu hasil audit inspektorat.

“Jadi setelah ada hasil audit itu baru kami gelar untuk penetapan tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono di Mataram, Selasa.

Bekal penghitungan kerugian negara oleh tim audit dari Inspektorat NTB, sebelumnya sudah diberikan. Salah satu materi, jelasnya, berkaitan dengan hasil cek fisik dari ahli konstruksi.

Ahli konstruksi dalam temuannya melihat ada kekurangan pekerjaan. Volume bangunan, jelasnya, berbeda dengan perencanaan awal.

Selain menunggu ahli penghitungan kerugian negara, penyidik dikatakan Gunawan sudah memeriksa saksi. Rencananya, ada beberapa saksi yang akan kembali dimintai keterangan tambahan.

“Pekan depan kita panggil lagi saksinya,” ujar dia.

Terkait dengan saksi yang akan dipanggil kembali, Gunawan mengaku tidak mengetahuinya dengan jelas.

“Saya lupa. Karena banyak berkas pemanggilan saksi yang saya tandatangani,” ucapnya.

Namun demikian, Gunawan memastikan langkah penyidikan kasus ini sudah semakin terang. Upaya penyidik dalam memperoleh bukti dugaan korupsi, sudah semakin kuat.

“Tinggal sedikit lagi. Kita sudah petakan peran dan perbuatan oknum terduga,” kata Gunawan.

Kedua proyek ini dikerjakan dalam anggaran berbeda. Untuk proyek ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan pelaksananya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran kerja Rp6,4 miliar.

Sementara untuk proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara, yang juga dianggarkan dalam APBD 2019 dengan pagu Rp5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar.

Namun dalam progres pekerjaannya, proyek IGD diputus kontrak. Sementara proyek ruang ICU pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer