30.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaKriminalPengangguran Cabuli Bocah Umur 11 Tahun Ditangkap

Pengangguran Cabuli Bocah Umur 11 Tahun Ditangkap

Lombok Timur (Inside Lombok) – Unit PPA Reskrim Polres Lombok Timur, berhasil menangkap dan menggelandang seorang pengangguran pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jerowaru ke sel tahanan.

Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubbag Humas Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Senin, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berdomisili di wilayah Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru.

Pelaku pencabulan yang ditangkap tersebut, yakni, LSW (54) warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, ditangkap di rumahnya.

Ditangkapnya pelaku yang pengangguran itu, karena ada laporan dari keluarga korban, kalau anaknya telah dicabuli oleh pelaku.

“Tidak terima perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke polres,” kata Jaharuddin.

Dikatakan Jaharuddin, atas laporan keluarga korban tersebut, unit PPA langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, dan kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

dalam kasus ini pelaku di jerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer