Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial HYR (49) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. HYR ditangkap di kos-kosannya di wilayah Lingkungan Melayu, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam penggeledahan di kamar kos HYR, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,44 gram, alat konsumsi sabu, handphone, dan sejumlah uang tunai. Seluruh barang bukti diamankan untuk mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas HYR. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin meningkat terhadap bahaya narkoba. Persoalan narkoba adalah tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kerja sama antara masyarakat dan aparat untuk mencegah peredarannya,” ujar Bagus.
Saat ini, polisi tengah mendalami keterlibatan HYR dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Mataram. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap pelaku lainnya yang terkait dengan kasus ini.
HYR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal lima tahun. (r)