Mataram (Inside Lombok) – Beberapa waktu lalu Polres Mataram bersama Tim Resmob Polsek Gunungsari menangkap dua (2) orang tersangka dengan nama Pawaz (32) dan Ican (30) yang diketahui seringkali melakukan tindak pencurian beras di beberapa kios di Pasar Gunungsari. Kedua tersangka diketahui bekerja sebagai penjaga pasar tersebut.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa kedua tersangka kerap melakukan aksinya sejak bulan Januari 2019. Modus yang dilakukan adalah dengan mencongkel rolling-door dan membuka penutup beras di kios-kios yang menjadi korban.
“Pelaku mengambil beras 1 sampai 2 sak setiap kali pengambilan, dan dilakukan setiap kali giliran tugas jaga malam,” ujar Saiful dalam gelar perkara di Mapolres Mataram, Selasa (26/03/2019).
Pawaz dan Ican diamanan setelah melakukan aksi terakhirnya di kios milik korban bernama Maridah (42), dimana kedua tersangka mengambil beras milik korban sebanyak dua (2) karung dengan berat masing-masing 25 Kg.
Karena para pedagang di Pasar Gunungsari merasa sering kehilangan barang dagangan, maka para korban melapor ke Kepala Pasar yang kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Resmob pun melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari beberapa saksi yang kerap melihat kedua tersangka membawa beras keluar dari pasar saat malam hari. Beras-beras itu kemudian dibawa ke salah satu kios di depan Kantor Desa Tamansari.
Berdasarkan hasil introgasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa uang hasil penjualan beras tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan sabu-sabu.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut Pawaz dan Ican dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan hukuman penjara maksinal 7 tahun.