28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPenyidik Jaksa Periksa Pegawai ULP Lombok Utara Terkait Proyek RSUD

Penyidik Jaksa Periksa Pegawai ULP Lombok Utara Terkait Proyek RSUD

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan ruang IGD dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, membenarkan terkait dengan pemeriksaan pegawai ULP oleh penyidik pidana khusus tersebut.

“Iya, hari ini ada pemeriksaan saksi kasus RSUD Lombok Utara dari ULP,” kata Dedi.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, untuk menguatkan alat bukti dalam upaya penetapan tersangka. Pendalaman terkait dengan proses lelang proyek menjadi salah satu agenda penyidik memeriksa saksi dari pihak ULP pada Pemkab Lombok Utara.

“Jadi, bagaimana proyek ini berjalan mulai dari tahap lelangnya sampai munculnya perusahaan pemenang proyek, itu yang sedang didalami penyidik,” ujarnya.

Dari pantauan, ada tiga pegawai ULP pada Pemkab Lombok Utara yang hadir ke hadapan penyidik jaksa. Tampak mereka berseragam dinas hadir ke hadapan penyidik jaksa dengan turut membawa sejumlah berkas.

Saat dikonfirmasi di Gedung Kejati NTB, salah seorang pegawai menyangkal hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus RSUD Lombok Utara.

Mereka berkilah dengan mengatakan bahwa kehadirannya dalam rangka koordinasi terkait dengan pendampingan pelaksanaan proyek di Kabupaten Lombok Utara.

Proyek yang diduga bermasalah ini bergulir pada tahun 2019. Untuk proyek ICU RSUD Lombok Utara, dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD 2019.

Rekanan pelaksananya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran kerja Rp6,4 miliar.

Untuk proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara, kata dia, juga dianggarkan dalam APBD 2019 dengan pagu Rp5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangi PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar.

Namun, dalam progres pekerjaannya, proyek IGD diputus kontrak. Sementara itu, proyek ruang ICU pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer