Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjerat terduga bandar sabu-sabu kelas kakap berinisial NJD alias Mandari (28) sebagai tersangka dengan pidana pasal pemufakatan jahat.
“Dari hasil gelar perkara, Mandari ini punya sindikat. Jadi, ada pemufakatan dalam menjalankan bisnis narkoba,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin.
Indikasi kuat penyidik menemukan adanya dugaan pemufakatan jahat, antara lian dari pemeriksaan pria berinisial SD yang ikut ditangkap bersama Mandari dan suaminya berinisial GBP serta empat anak buahnya pada Senin (4/1) malam di salah satu hotel berbintang kawasan Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.
“Ada bukti percakapan antara SD dan Mandari, bahkan sudah ada pengakuan dari SD, itu jadi penguatnya,” katanya menegaskan.
Untuk peran SD, lanjut Helmi, terungkap dari hasil giat penangkapan dua terduga pengedar di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram, pada Senin (4/1) siang. Mereka ditangkap dengan barang bukti poketan sabu-sabu yang beratnya mencapai 4 gram.
Kepada petugas, kedua pria yang kini sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTB itu mengaku mendapatkan barang dari SD, pria yang juga diketahui berasal dari Abian Tubuh.
Berangkat dari pengakuan keduanya, pihak kepolisian lantas melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan keberadaan SD yang belakangan diketahui ikut menginap bersama rombongan Mandari di Kuta.
“Jadi, melalui terungkapnya sabu-sabu 4 gram, peran Mandari terungkap. Mereka berdua masuk dalam jaringan Mandari,” ucapnya.
Oleh karena itu, indikasi pemufakatan jahat dalam kasus narkoba yang disangkakan kepada Mandari sesuai dengan pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk ancaman hukuman dalam pasal tersebut, kata dia, dipadukan dengan kasus penangkapan dua pria di Abian Tubuh. Sebagai tersangka, mereka dikenai Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35/2009.
“Jadi, untuk Mandari, kami sangkakan pasal 112, 114, dan 132,” katanya.
Sebagai tersangka, penyidik juga menerapkan Pasal 137 UU No. 35/2009. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkoba.
Terkait hal itu, Helmi mengatakan bahwa pihaknya menerapkan sangkaan tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan. Kuat dugaan, menurut dia, Mandari menginvestasikan keuntungan bisnis haramnya dalam bentuk lain.
“Yang jelas sekarang kami masih perkuat lagi bukti-buktinya,” ucap Helmi. (Ant)