Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menelusuri aksi kejahatan Georgiev Kaloyan Petrov, warga Bulgaria yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembobol data pribadi milik nasabah bank luar negeri.
“Apa dia atau kelompoknya ini ada memasang alat skimming di wilayah hukum kita?, semua masih kita lacak,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Jumat.
Dalam upaya penelusurannya, kata dia, pihak kepolisian berkoordinasi dengan perbankan. Begitu juga dengan mengorek informasi lebih dalam dari tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mataram tersebut.
Namun sejauh ini, jelasnya, pihak kepolisian maupun perbankan belum menemukan alat yang dicurigai digunakan untuk mencuri data nasabah. Alat skimming tersebut biasanya terpasang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
“Sampai sejauh ini belum ada laporan temuan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga masih berkoordinasi dengan Polda Bali yang belum lama ini mengungkap kasus skimming data nasabah bank dengan pelakunya berasal dari Bulgaria.
“Apa mereka ini satu sindikat, masih kita koordinasikan,” ucapnya.
Georgiev Kaloyan Petrov ketika ditangkap sedang melakukan penarikan uang di sebuah mesin ATM yang berada di dekat Hotel Ratih, Kota Mataram.
Dari aksi penangkapannya, petugas mengamankan uang tunai sebanyak Rp42,3 juta dan juga 17 kartu yang menyerupai kartu ATM berwarna merah.
Warga Bulgaria yang belakangan perannya diketahui sebagai eksekutor uang nasabah tersebut kini terindikasi sebagai bagian dari sindikat internasional pembobolan data nasabah bank luar negeri.
Kepolisian meyakini hal tersebut dari laporan dan bukti pihak perbankan. Pada periode 7-9 Agustus 2019, pihak perbankan menemukan adanya transaksi mencurigakan dengan nominal penarikan hingga seratus juta lebih.
Karenanya, Georgiev Kaloyan Petrov dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 34 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 46 Ayat (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 50 Ayat (1) dan/atau Pasal 52 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ant)