27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPerampok asal Loteng Ini Jadi Kuli Bangunan Selama Empat Tahun Buron

Perampok asal Loteng Ini Jadi Kuli Bangunan Selama Empat Tahun Buron

Lombok Barat (Inside Lombok)- Tim Puma Polres Lobar telah berhasil mengamankan NA (43) warga desa Bonjeruk, Jonggat, Lombok Tengah. Ia menjadi salah satu tersangka dalam Perampokan (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada 2016 silam.

NA merupakan tersangka ke-9 dari 12 pelaku yang berhasil diamankan. Di mana satu orang pelaku tertembak mati saat hendak diamankan. Dan saat ini masih ada dua orang pelaku yang masih masuk dalam DPO polres Lobar.

Identitas pelaku berhasil dikantongi berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku lainnya yang telah lebih dulu diamankan.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K, saat ditemui di Polres Lobar, ketika memberikan keterangan pers mengenai penangkapan tersebut, Sabtu (22/08/202) mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari informan.

“Setelah memperoleh informasi dari seorang informan kita bahwa NA yang telah kabur ke luar daerah dan masuk dalam daftar pencarian orang selama kurang lebih 4 tahun ini kembali ke rumahnya,” ujarnya.

Tak lama kemudian, Tim Puma Polres Lobar langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya yang telah terlibat dalam perampokan yang dilakukan di Gudang PT. SAS Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat 4 tahun yang lalu.

Di mana perampokan yang dilakukan oleh 12 orang tersebut mengakibatkan kerugian secara keseluruhan sebesar Rp 400.000.000.
Saat menjalankan aksinya. Para pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini membobol tembok belakang PT. SAS dan setelah berhasil masuk, mereka menodong satpam yang sedang berjaga menggunakan parang dan linggis.

“Para pelaku menodongkan senjata api dan mengancam akan membunuh satpam tersebut. Ketika satpam sudah tidak berdaya karena terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala, para pelaku kemudian mengikat kedua tangannya dan menjalankan aksinya” jelas AKP Dhafid Shiddiq.

Dalam aksinya tersebut, para pelaku berhasil menggasak emas batangan, uang sebesar Rp150.000.000, kemudian satu unit monitor beserta satu unit laptop dan satu unit hp samsung.

“Saat diamankan, pelaku NA mengakui perbuatannya dan mendapatkan uang bagian sebesar Rp 1.000.000,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pelaku NA yang disinyalir sebagai pelaku utama dalam perampokan tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media mengaku, jika selama 4 tahun dirinya kabur ke luar daerah, dia bekerja sebagai tukang bangunan.

“Saya ke Sumbawa sama Dompu, saya di sana 3 tahun lebih,” kata tersangka NA kepada awak media.

Kemudian terkait dengan keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, dirinya mengaku diajak oleh temannya. Saat melancarkan aksi, pelaku NA ini bertindak sebagai orang yang mengawasi jalannya aksi, tuturnya saat dimintai keterangan di Polres Lobar (22/08/2020).

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer