28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPeredaran 3,4 Kg Ganja Asal Sumatera Utara Digagalkan, Dua Pria Asal Lotim...

Peredaran 3,4 Kg Ganja Asal Sumatera Utara Digagalkan, Dua Pria Asal Lotim Diciduk

Mataram (Inside Lombok) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram (kg) asal Sumatera Utara yang dikirim ke NTB. Dua orang pria asal Lombok Timur (Lotim) pun diamankan atas pengungkapan kasus itu.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha menerangkan barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Lotim. Dua pria yang diamankan atas kepemilikan ganja dalam jumlah besar itu antara lain MTH (18) asal Aikmel dan RA (27) asal Masbagik. Keduanya diciduk di dua tempat jasa pengiriman yang berada pada 26 dan 28 Januari 2024 lalu.

“MTH ditangkap di tempat jasa pengiriman pukul 18.10 WITA dengan barang bukti 1,7 kg ganja dikemas dalam sebuah paket besar. Kemudian RA ikut diamankan di kantor jasa pengiriman pukul 12.20 WITA dan petugas mengamankan 1,7 kg ganja dalam paket juga,” ujar Nugraha, Selasa (30/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Sumatera Utara. “Kami mengapresiasi kerja keras tim BNNP NTB yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja ini. Hal ini menunjukkan komitmen BNNP NTB dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB,” terangnya.

Atas kasus tersebut, kedua terduga pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun hingga hukuman mati, karena mempunyai atau memiliki barang terlarang lebih dari 1 kg.

Dikatakan dari hasil pengungkapan dua orang kasus peredaran ganja ini menunjukkan bahwa peredaran ganja di NTB semakin mengkhawatirkan. Hal ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum. Sehingga pemerintah perlu meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya ganja.

“Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran terhadap bahaya narkoba. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan sinergitas dan kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dengan kerja keras dan sinergitas dari semua pihak, diharapkan peredaran gelap narkoba di NTB dapat ditekan dan masyarakat NTB dapat terlindungi dari bahaya narkoba,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer